Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Gani melalui transfer antar bank. KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.
“Ditemukan bahwa ada transfer juga dari yang bersangkutan kepada tersangka yang satu itu,” ujar Nawawi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan bahwa pihaknya bakal memanggil dan memeriksa jajaran petinggi Harita Group atau anak usahanya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL). Upaya itu bakal dilakukan guna mendalami dugaan perbuatan suap tersangka Stevi Thomas kepada Abdul Gani Kasuba.
“Bukan ada kemungkinan, pasti mengarah kesana (pemanggilan dan pemeriksaan jajaran petinggi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk), mengarah kesana,” kata Johanis Tanak, Kamis (18/1).
Dikatakan Johanis, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk nantinya petinggi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk dilakukan penyidik guna mencari atau menguatkan perbuatan melawan hukum. KPK tak masalah jika ada tersangka atau saksi yang membantah melakukan rasuah. Sebab, lembaga antikorupsi akan menggali dari keterangan atau bukti serta temuan lain.
“Kepastian hukum adanya suatu perbuatan melawan hukum. Tidak bisa kemudian ini sendiri sendiri ngga, kita akan melihat ada perbuatan hukum ngga, ada kerugian negara ngga, siapa yang melakukan, itu semua akan dipelajari dilihat dengan mendengar semua pihak yang terkait, baru lah kemudian penyidk bisa mengambil suatu keputusan apa dan bagaimana dan kemudian berkoordnasi dengan penuntut umum untuk melengkapi berkas-berkas apakah perbuatan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan perbuatan melawan hukum terpenuhi, alat bukti terpenuhi. Itu semua harus dilakukan dan ini sedang dilakukan,” tegas Johanis.