Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
NewsEkobizHotman Sebut Pajak Hiburan Kembali Seperti Dulu, Aturan Tarif 50-75% Batal?

Hotman Sebut Pajak Hiburan Kembali Seperti Dulu, Aturan Tarif 50-75% Batal?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara yang sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea menyebut, pemerintah telah memutuskan aturan mengenai pajak hiburan akan dikembalikan pada aturan lama.

Hal itu sebagaimana disampaikan Hotman seusai mengikuti rapat antara pengusaha sektor hiburan dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hotman menyebut, bahwa aturan terkait tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditunda sampai proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.

“Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh,” kata Hotman di kantor Kemenko Perekonomian seperti dikutip Holopis.com, Senin (22/1).

Hotman mengatakan pemberlakuan tarif pajak lama itu sebenarnya juga sudah ada di Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Di Pasal itu, terang Hotman, pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan besaran pajak hiburan di luar ketentuan batas atas dan batas bawah yang sebesar 40-75 persen.

Hotman mengatakan, kewenangan pemda untuk menentukan besaran tarif pajak hiburan kemudian dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang terbit pada 19 Januari 2024 lalu.

Hotman mengatakan SE ini diterbitkan untuk menegaskan kewenangan Pemda terkait penentuan besaran tarif pajak hiburan tersebut.

“Isi surat edaran itu antara lain, Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40% dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi,” kata dia.

Hotman mengatakan dengan keluarnya SE Mendagri ini maka SE dari Menteri Keuangan juga tidak diperlukan lagi.

“Jadi sekali lagi kepada semua pemda, kami mengimbau, bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut,” kata dia.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Jangan Lupa! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi. 

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.

Menhub Klaim Punya Jurus Jitu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.

DJP Klaim MLI STTR yang Diteken Sri Mulyani Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.