yandex
Rabu, 1 Januari 2025

Hotman Sebut Pajak Hiburan Kembali Seperti Dulu, Aturan Tarif 50-75% Batal?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara yang sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea menyebut, pemerintah telah memutuskan aturan mengenai pajak hiburan akan dikembalikan pada aturan lama.

Hal itu sebagaimana disampaikan Hotman seusai mengikuti rapat antara pengusaha sektor hiburan dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hotman menyebut, bahwa aturan terkait tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditunda sampai proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.

“Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh,” kata Hotman di kantor Kemenko Perekonomian seperti dikutip Holopis.com, Senin (22/1).

Hotman mengatakan pemberlakuan tarif pajak lama itu sebenarnya juga sudah ada di Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Di Pasal itu, terang Hotman, pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan besaran pajak hiburan di luar ketentuan batas atas dan batas bawah yang sebesar 40-75 persen.

Hotman mengatakan, kewenangan pemda untuk menentukan besaran tarif pajak hiburan kemudian dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang terbit pada 19 Januari 2024 lalu.

Hotman mengatakan SE ini diterbitkan untuk menegaskan kewenangan Pemda terkait penentuan besaran tarif pajak hiburan tersebut.

“Isi surat edaran itu antara lain, Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40% dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi,” kata dia.

Hotman mengatakan dengan keluarnya SE Mendagri ini maka SE dari Menteri Keuangan juga tidak diperlukan lagi.

“Jadi sekali lagi kepada semua pemda, kami mengimbau, bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut,” kata dia.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral