Muannas Dukung Penahanan Palti Hutabarat

Tak hanya ditangkap, pelaku layak langsung ditahan apalagi ancaman pidana menyebarkan kabar bohong di atas 5 tahun sebagai efek jera dan edukasi.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid menyampaikan respons atas penangkapan Palti Hutabarat, sosok buzzer yang diduga mengunggah konten hoaks soal Pemilu 2024.

“Tak hanya ditangkap, pelaku layak langsung ditahan apalagi ancaman pidana menyebarkan kabar bohong di atas 5 tahun sebagai efek jera dan edukasi,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (20/1).

Ia pun mendorong agar Kepolisian tidak ragu-ragu di dalam pengambilan tindakan atas aksi pengguna media sosial yang mengunggah konten hoaks, apalagi dalam kaitan pemilu.

“Polisi jangan ragu menindak bila masih ditemukan penyebarannya di medsos, termasuk dugaan aktor intelektual di balik penyebaran konten bohong itu,” ujarnya.

Muannas pun khawatir disintegrasi bangsa akan terjadi jika perilaku semacam itu tidak segera ditindaklanjuti dan dientaskan.

“Bila dibiarkan saya khawatir membuat kecurigaan dan perpecahan di tengah masyarakat kita terhadap hasil pemilu nanti,” tuturnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Mabes Polri telah menangkap seorang pelaku pegiat media sosial. Bahkan mereka menyatakan, penangkapan pria berkacamata bernama Palti Hutabarat, dilakukan berdasarkan laporan yang ditangani.

Palti merupakan salah satu sukarelawan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 03, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Ia ditangkap pada hari Jumat (19/1) dini hari. Dan saat ini, ia pun sudah berstatus sebagai tersangka.

Kepolisian RI menyatakan Palti ditangkap dengan dugaan melanggar beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diduga melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU ITE serta Pasal 14 Ayat 1 dan 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946. Yang mana ancaman pidananya mencapai 8 tahun penjara hingga 12 tahun penjara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral