Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Jumat Keramat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri tidak banyak melemparkan senyuman saat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya.

Dengan memakai kemeja tangan panjang berwarna putih, Firli Bahuri pun hanya menyebutkan bahwa kondisinya masih sehat sampai dengan saat ini.

“Sehat, kita ikuti saja,” ucap Firli Bahuri sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim seperti dikutip Holopis.com, Jumat (19/1).

Firli pun kemudian memasang muka datar sembari memasuki ruang pemeriksaan yang sudah dihadapinya berkali-kali tanpa berakhir dengan proses penjara.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan koreksi terhadap berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya atas penanganan kasus Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. Dari hasil pemeriksaan tersebut, berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap.

Kemudian, jaksa penuntut umum akan menyusun petunjuk agar berkas perkara tersebut dilengkapi penyidik. Hal ini seperti disampaikan oleh pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Jumat (22/12) bulan kemarin. Ia mengatakan bahwa sejak berkas tersebut diterima Kejati DKI Jakarta pada 15 Desember 2023, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materiil. Jaksa berkesimpulan, hasil penyelidikan belum lengkap.

”Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” kata Herlangga.

Menurut dia, jaksa penuntut umum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firli atau P18 kepada penyidik pada Kamis (21/12/2023). Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara itu bersamaan dengan pengembalian berkas kepada penyidik.

”Kita masih punya waktu tujuh hari lagi terhitung besok untuk menyusun petunjuk apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya.

Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka perkara dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral