HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus film bokep, Siskaeee meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda proses pemeriksaan yang sedianya akan berlangsung pada Jumat (19/1).
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, awalnya menyebut belum mengetahui apakah kliennya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik yang sudah kali ketiga dilayangkan.
“Kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut, hadir atau tidaknya tergantung klien kami,” kata Tofan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (18/1).
Namun, dengan kondisi bahwa pada saat ini mereka telah mengajukan praperadilan, Tofan berharap agar penyidik bisa menjadwalkan ulang pemeriksaan Siskaeee.
Terlebih, Siskaeee pun menurut Tofan, sudah meminta agar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memajukan permohonan praperadilan menjadi tanggal 15 Januari 2024.
“Sehingga menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law,” klaimnya.
Mengenai adanya ancaman jemput paksa apabila Siskaeee kembali mangkir dalam panggilan ketiga sebagai tersangka, Tofan pun mempersilahkan tindakan tegas dilakukan.
“Itu sah-sah saja dan hak daripada kepolisian, dan yang pasti kita tidak pernah menghalang-halangi tugas daripada kepolisian terkait kasus ini. Itu adalah hak penyidik untuk melakukan hal tersebut dan kita hargai upaya tersebut,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, pemeran film bokep, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee secara resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dengan nomor perkara Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu pun ditujukan langsung kepada Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” isi materi gugatan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Surat pengajuan gugatan perkara itu pun diajukan Siskaeee pada Senin (15/1) di saat seharusnya dia diperiksa sebagai tersangka.
Dalam gugatan dengan Nomor Surat 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu kemudian belum mencantumkan petitum isi gugatan pra peradilan.