HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengambil sikap perihal polemik kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75%.
Dia bersikap, setelah ia mendengar banyaknya keluhan dari publik perihal kenaikan pajak hiburan atas jasa hiburan khusus, seperti karaoke, diskotek, hingga mandi uap atau spa.
Mendengar berbagai keluhan tersebut, Luhut pun langsung mengambil sikapnya dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas perihal tersebut.
“Saya sudah denger itu justru pas saya di Bali kemarin. Dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,” kata Luhut sebagaimana dikutip Holopis.com dari tayangan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Rabu (17/1).
Hasilnya, ia meminta agar penerapan kenaikan tarif pajak hiburan yang telah disepakati bersama Komisi IX DPR RI itu agar ditunda terlebih dahulu.
“Jadi kita mau tunda saja itu pelaksanaannya. Karena itu dari Komisi XI-nya kan. Jadi itu bukan dari pemerintah ujug2 jadi gitu,” ucapnya.
Luhut menuturkan, perlu ada evaluasi terkait tarif pajak hiburan itu, sembari menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal permasalahan tarif pajak tersebut.
Sebab menurutnya, kenaikan pajak hiburan tidak hanya berdampak pada bisnis di sektor industri hiburan saja, tetapi merembet ke masyarakat luas.
“Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan, ini banyak sekali lagi impact pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, orang yang jualan dan sebagainya,” tuturnya.
“Saya kira saya sangat pro dengan itu, dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” pungkasnya.