HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Sementara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tak menampik pihaknya sedang melakukan sejumlah pengembangan pengusutan dugaan rasuah dari kasus yang menjerat tersangka Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau anak usaha perusahaan pertambangan nikel, Grup Harita, Stevi Thomas (ST). Salah satu yang sedang dikembangkan terkait dugaan rasuah menyangkut pertambangan.
“Bahasanya teman-teman penyidik itu kan ada pengembangan-pengembangan dari penanganan perkara itu, kita lihat apa sampai situ apa gimana,” ucap Nawawi Pomolango, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (16/1) malam.
Namun, saat ini Nawawi enggan berspekulasi soal arah pengembangan itu. Pun termasuk saat disinggung apakah dugaan rasuah pertambangan itu terkait grup perusahaan pertambangan nikel tersebut.
Yang jelas, kata Nawawi, pihaknya terus mendalaminya atas informasi dan temuan bukti penunjang lainnya. Terlebih, kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) beberapa waktu lalu telah digeledah tim penyidik KPK.
“Kita akan lihat dokumen apa saja yang ditemukan teman-teman,” kata Nawawi.
Ihwal dugaan rasuah terkait pertambangan itu mengemuka setelah penyidik KPK memeriksa Caleg DPR dari dapil Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif pada Jumat (5/1). KPK menduga terdapat praktik rasuah terkait pengurusan izin tambang di Malut.
Lembaga antikorupsi menduga Muhaimin Syarif turut serta dalam penerimaan sejumlah uang bersama-sama tersangka Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait perizinan tambang. Muhaimin Syarif diduga ‘makelar’ pengurusan izin tambang.
“Jadi dugaannya turut serta kedalam dugaan penerimaan bersama tersangka AGK dalam perizinan tambang, itu sih pointnya,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa (9/1).
Syarif diduga salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba terkait penerimaan uang atas pengurusan izin tambang. Sayangnya, Ali saat ini enggan merinci lebih lanjut soal andil Muhaimin Syarif selaku calo pengurusan perizinan tambang.
“Iya, iya (Muhaimin Syarif diduga salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan izin tambang)” ucap Ali.
Ali membenarkan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) salah satu pihak yang dijerat KPK atas dugaan pemberi suap. NCKL merupakan salah satu anak usaha dari perusahaan pertambangan nikel, Grup Harita.
“Harita kan salah satunya sudah jadi tersangka,” ucap Ali.
KPK memastikan tak mau tergesa-gesa dalam mengusut dugaan rasuah pertambangan tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal dugaan rasuah perizinan Grup Harita.
“Jadi secara subtansinya belum kami sampaikan sampai kesana ya bahkan termasuk perizinan PT yang dimaksud tadi, sekarang belum sempet sampai kesana,” imbuh Ali.
Rumah Stevi Thomas dan kantor NCKL telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Rumah Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan Tanggerang juga telah digeledah penyidik KPK pada Kamis (4/1).
Dari lokasi dimaksud, kata Ali, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga terkait perkara dan tersangka.
Muhaimin Syarif sendiri sebelumnya memilih bungkam terkait pemeriksaanya sebagai saksi dugaan rasuah yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Muhaimin Syarif enggan mengungkap soal materi yang ditanyakan penyidik selama proses pemeriksaan. Irit bicara, Syarif hanya mengklaim dirinya kooperatif.
“Alhamdulillah saya baru selesai diperiksa sebagai saksi dan insyaallah saya selalu kooperatif, selebihnya silakan ditanyakan ke penyidik,” ujar Muhaimin Syarif.
Syarif juga bungkam soal langkah KPK menggeledah rumahnya yang berada di kawasan Pagedagangan. Syarif tak merespons saat ditanya awak media mengenai barang-barang yang disita tim penyidik saat menggeledah rumahnya.
“Sudah beberapa waktu lalu,” singkat Syarif.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Abdul Ghani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.