Dinikmati Kalangan Atas, Kemenkeu Klaim Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke Cs Sudah Adil

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) memberikan penjelasan detail terkait tarif pajak hiburan yang ditetapkan di rentang 40 sampai 75%.

Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) justru secara rata-rata menurunkan tarif pajak untuk kesenian dan hiburan.

Secara umum, mulanya dua sektor yang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi, yakni 35%. Hadirnya UU HKPD justru menurunkan tarif PBJT menjadi 10%.

Namun, untuk jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, per 5 Januari 2024 memiliki batas bawah sebesar 40%.

Lydia menegaskan, bahwa ditetapkannya batas bawah 40% tersebut lantaran orang yang mengonsumsinya merupakan kalangan tertentu.

“Kenapa kemudian perlu ditetapkan batas bawah? semoga media sepakat bahwa untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, jadi untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan,” jelas Lidya dalam ketwrangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/1).

Menurut Lidya, oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan, dirasa perlu untuk menetapkan tarif batas bawah.

Pun dalam penetapan batas bawah 40%, juga nembuat Lidya menegaskan dalam merumuskan UU, bukan pemerintah sendiri yang memutuskan.

“Jadi dalam penetapan tarif ini pemerintah bersama DPR itu telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, dan juga melihat praktik-praktik pungutan yang telah terjadi di lapangan,” tegasnya.

Dengan mempertimbangkan rasa keadilan, khususnya memberikan tarif yang maksimal 10% untuk kelompok masyarakat tertentu.

Adapun contoh lain, kebun binatang, misalnya, tidak dikenakan batas bawah 40% karena pengunjungnya dari semua kalangan.

“Tujuan akhirnya adalah ini pajak daerah, ini adalah bagian kita memberikan bentuk dukungan terhadap daerah untuk makin mandiri, makin ketemu balance fiskalnya,” pungkas Lidya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral