HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya bakal memanggil bekas Ketua KPK, Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami oleh bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Agenda pemeriksaan akan dilakukan pada hari Jumat, 19 Januari 2024 mendatang. Ade juga mengatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan tersebut juga telah dilayangkan kepada Firli Bahuri.
“Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/1).
Pemeriksaan Firli rencananya akan dilakukan di ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri. Kemudian, Kombes Pol Ade Safri juga mengatakan, bahwa pemeriksaan Jumat pekan ini dilakukan untuk meminta keterangan tambahan dari Firli dalam rangka melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan koreksi terhadap berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya atas penanganan kasus Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. Dari hasil pemeriksaan tersebut, berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap.
Kemudian, jaksa penuntut umum akan menyusun petunjuk agar berkas perkara tersebut dilengkapi penyidik. Hal ini seperti disampaikan oleh pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Jumat (22/12) bulan kemarin. Ia mengatakan bahwa sejak berkas tersebut diterima Kejati DKI Jakarta pada 15 Desember 2023, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materiil. Jaksa berkesimpulan, hasil penyelidikan belum lengkap.
”Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” kata Herlangga.
Menurut dia, jaksa penuntut umum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firli atau P18 kepada penyidik pada Kamis (21/12/2023). Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara itu bersamaan dengan pengembalian berkas kepada penyidik.
”Kita masih punya waktu tujuh hari lagi terhitung besok untuk menyusun petunjuk apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka perkara dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).