HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahfud MD hingga saat ini masih terus menyinggung isu pemakzulan yang disampaikan kepada dirinya di kantor Kemenko Polhukam RI.

Mahfud pun menyebutkan dirinya bukan tidak setuju adanya pemakzulan presiden. Namun, ide pemakzulan itu bukanlah ranah Menko Polhukam, melainkan urusan partai politik (Parpol) dan DPR RI.

“adi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam. Itu bukan,” kata Mahfud MD dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/1).

Mahfud yang pernah menjadi hakim konstitusi itu kemudian bersikeras bahwa proses pemakzulan presiden harus melalui serangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemakzulan presiden, lanjutnya, harus diusulkan 1/3 jumlah anggota DPR RI. Kemudian, dilakukan sidang pleno dengan syarat 2/3 dari anggota DPR hadir. Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka dibawa ke MK.

“Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai. Itu memakan waktu lama,” ucapnya.

Diketahui, kelompok masyarakat sipil berjumlah 22 orang bertemu Mahfud, pada Selasa (9/1/2024), di antaranya Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli.

Mereka menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024, yang kini sedang berlangsung dan mengusulkan pemakzulan presiden.