HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ratusan kasus dugaan korupsi dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2023. Sebanyak 161 perkara pada tingkat penyidikan.

Demikian disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/1). Sementara sepanjang 2023, 161 perkara di tingkat penyidikan.

“Selama 2023 ini KPK telah melakukan penanganan perkara TPK dng rincian: penyelidikan 127 perkara, penyidikan 161 perkara, penuntutan 129 perkara, pelaksanaan eksekusi 124 perkara, perkara yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah 94 perkara,” ucap Nawawi Pomolango, seperti dikutip Holopis.com.

Pengusutan ratusan perkara itu salah satunya bermula dari pengaduan masyarakat. KPK menerima 5.079 laporan dari masyarakat sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, 4.389 laporan dilakukan verifikasi dan 690 laporan tidak ditindaklanjuti atau diarsipkan.

KPK paling banyak menerima laporan dari Jakarta dan pemerintah pusat dengan 759 laporan. Selanjutnya dari Jawa Barat terdapat 483 laporan, Jawa Timur 430 laporan, Sumatera Utara 354 laporan, dan Jawa Tengah 270 laporan.

“Dari jumlah tersebut, 1.962 dalam proses telaah, tiga laporan diteruskan kepada pihak eksternal, sembilan laporan diteruskan kepada pihak internal, dua laporan masih dalam proses verifikasi, dan 2.413 diarsipkan,” ujar Nawawi.

Sepanjang 2023, KPK menggelar delapan operasi tangkap tangan (OTT). Kedelapan OTT itu, yakni terkait kasus suap di Kepulauan Meranti, suap proyek jalur kereta api, suap proyek smart city Bandung, suap proyek di Basarnas, dan suap terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong. Selanjutnya, proyek pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, suap proyek jalan di Kalimantan Timur, dan suap proyek di Maluku Utara.

Dalam kurun tahun 2023, KPK telah menetapkan sembilan pejabat negara sebagai tersangka korupsi. Mereka yang menyandang status tersangka itu dari unsur gubernur, bupati/ wali kota dan kementerian.

Sepanjang 2023, KPK menyebut telah mengambalikan ratusan miliar keuangan negara setelah mengusut delapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun TPPU yang diusut KPK adalah perkara dengan tersangka Muhammad Syahrir terkait suap dan gratifikasi perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Lalu, tersangka Gazalba Saleh terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dan gratifikasi Pemprov Papua, dengan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka.

Kemudian, perkara Rafael Alun gratifikasi di Lingkungan Direktrorat Jenderal Pajak dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo dan gratifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono. Selanjutnya, KPK juga menjerat tersangka Catur Prabowo terkait pengadaan fiktif PT Amarta Karya dan Syahrul Yasin Limpo pemerasan dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Pasal TPPU.

“KPK berhasil melakukan asset recovery Rp 525.415.553.599. Asset recovery merupakan salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tutur Nawawi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK telah melakukan pengukuran untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. KPK juga memberikan rekomendasi untuk perbaikannya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Hasil SPI pada tahun 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.

Dikatakan Alex, sebanyak 197 lembaga publik masuk dalam kategori sangat rentan, 221 masuk dalam kategori rentan, 129 masuk kategori waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga.

“Hal ini menunjukkan bahwa masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan baik daerah maupun pusat,” ditambahkan Alex.

Adapun rekomendasi dari SPI, mereka harus melakukan perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan dengan memastikan keberadaan berbagai hal dari penegakan sanksi, hukuman, hingga penguatan mekanisme pengawasan internal.

“Kemudian intensifikasi, sosialisasi dan kampanye kepada seluruh kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM,” ucap Alex.