Dewas Mulai Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan KPK Rabu Besok

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diadili atas etik dugaan pungutan liar (pungli) di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya sidang etik atas dugaan pelanggaran etik itu bakal digelar mulai Rabu (17/1).

“Kasus pungli rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya,” ucap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (15/1).

Dewas KPK membagi perkara dugaan pungli di rutan menjadi sembilan perkara. Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024. Sedangkan tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara itu diputus.

“Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang,” terang Albertina.

Dalam menangani dugaan pungli di rutan ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK. Dewas selain itu juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan. Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik dan sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.

“Ada satu orang sudah diberhentikan. satu orang lagi bukan insan komisi,” ungkap Albertina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas terhadap para terperiksa, diduga menerima uang dari tahanan dan keluarganya. Nominal yang mereka terima paling sedikit Rp 1 juta. Namun, terdapat pegawai yang diduga menerima Rp 504 juta. Sehingga total, puluhan pegawai KPK itu menerima uang pungli sekitar Rp 6,1 miliar.

“Tentu saja nilainya akan berbeda dengan teman-teman di penyelidikan,” kata Albertina.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral