HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelaku penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil berinisial S meminta maaf kepada publik dan juga jajaran kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Barat.
Permintaan maaf tersebut diungkapkan dua orang pelaku saat press confrence di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1).
“Saya minta maaf, saya khilaf, sekali lagi saya minta maaf dalam hal ini polisi khususnya Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pemukulan terhadap S alias Steven yang merupakan pengemudi tersebut,” ucapnya kepada Holopis.com, Jumat, (12/1).
“Lalu karena saya emosi makannya saat tertangkap saya memukul dan berkata kasar kepada pengemudi tersebut,” tambah mereka.
Diberitakan sebelumnya, aksi penangkapan terhadap asisten Saipul Jamil berinisial S alias Steven viral tersebar luas di media sosial.
Dalam video beredar, terlihat pria berbaju merah dan berhelm itu sempat memukul Steven dan adanya kata-kata kasar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan berinisial RP dan I itu bukan anggota polisi.
“Mereka bukanlah polisi melainkan korban sekaligus pelaku terhadap penganiayaan dan berkata-kata kasar saat penangkapan asisten Saipul Jamil di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat,” ujar Syahduddi saat jumpa pers, Jumat (12/1).
Syahduddi menerangkan, saat kejadian RP menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam dan berperan dalam peristiwa tersebut menjambak dan memukul bagian bibir dengan menggunakan tangan.
Kemudian pelaku I menggunakan helm abu abu dan menggunakan jaket warna merah maron.
Adapun RP dan I saat kejadian tersulut emosi, di mana saat kejadian proses penangkapan oleh anggota terhadap asisten Saipul Jamil melarikan diri dan pelaku menjadi korban tabrak terhadap mobil yang dikemudikan oleh S.
“Karena menjadi korban tabrak kemudian ikut melakukan pengejaran dan membantu polisi dalam melakukan proses penangkapan hingga melakukan penganiayaan dan cacian saat proses penangkapan,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.