HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Saputra Ritonga (RSR) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti uang yang diduga suap. Selain Erik dan Rudi, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Efendy Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS).

“Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (12/1).

Dalam perkara ini, Erik dan Rudi diduga menerima suap Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra terkait berbagai proyek pengadaan di Pemkab Labuhan Batu. Di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

“Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar,” tutur dia.

Dalam temuan awal KPK, Erik diduga melalui Rudi Rp 1,7 miliar. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Erik dan Rudi yang diduga sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Efendy Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) yang diduga sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.