Pelaku Siksa ODGJ di Bali Resmi Ditangkap Polisi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelaku penyiksaan terhadap seorang ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) resmi ditangkap pihak kepolisian.

Sebelumnya diketahui, sebuah video viral di muka publik, memperlihatkan bagaimana aksi tak terpuji seorang pria yang tega meninju ODGJ.

- Advertisement -

Pelaku meninju ODGJ tersebut hingga tersungkur dan tak berdaya. Beruntun, kondisi ODGJ tersebut dinyatakan telah sehat pasca aksi tersebut.

Dari laporan Instagram @sedangrame, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/1), pria pemukul ODGJ itu merupakan pemuda yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikabarkan bernama Wawan.

- Advertisement -

Pelaku tersebut lantas diduga kabur melarkan diri ke Bali, namun kini berhasil diamankan pihak kepolisian dan telah dikembalikan ke NTT untuk ditindaklanjuti.

Dalam video yang diunggah laporan itu juga, terlihat bahwa pelaku ditangkap ketika di sebuah bandara. Menariknya, pelaku langsung dikenakan rompi orange dengan keadaan kedua tangan diborgol sementara.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut pelaku dikenakan pasal berapa dan dibui berapa lama di dalam penjara.

Tertangkapnya pelaku pemukulan ODGJ itu pun mengundang reaksi publik, netizen berbondong-bondong berkomentar.

“Tuh kan malah kaburnya ke Bali, ntar di Bali nambah daftar panjang orang NTT yang berkasus,” tulis komentar @se.phiawr.

“Tuh kan SDH di tangkap zaman sekarang sulit kabur bro. teknologi dan kekuatan Intel dari medsos lebih cepat seperti kilat,” tulis komentar @sena_mandala39.

“Syukur ODGJ yg sesungguhnya sdh ditangkap,” tulis komentar @gustianmunandar.

Untuk video selengkapnya, klik di sini.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru