HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat mengambil langkah sementara untuk menindak oknum anggota Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil pada beberapa waktu lalu.
Oknum tersebut diduga melanggar standard operational procedure (SOP) saat mengamankan Saipul Jamil dan saat ini dibebastugaskan.
“Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, terhadap anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik,” isi keterangan Humas Polres Jakarta Barat seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/1).
Pembebastugasan itu pun berlaku sampai proses pemeriksaan yang berlangsung di Propam telah selesai dilakukan.
“Selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar,” imbuhnya.
Mereka pun mengakui ada pelanggaran yang telah dilakukan yang seharusnya bisa saja dituntut balik oleh seorang Saipul Jamil.
“Mengingat tindakan pengejaran dan penangkapan pelaku narkoba tersebut di duga ada prosedur penanganan yang dilanggar oleh anggota,” ujarnya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dan asistennya disergap di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat 5 Januari 2024. Saipul Jamil sempat meneriaki polisi yang menangkapnya dengan sebutan ‘begal’ saat itu.
Belakangan setelah dites rambut, Saiful Jamil dinyatakan negatif narkoba. Saipul Jamil kemudian dipulangkan setelah dimintai keterangan polisi