HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebijakan terkait perpajakan di Indonesia menuai sorotan publik. Salah satunya terkait besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), besaran pajak hiburan ditetapkan antara 40 sampai 75%.
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% dan paling tinggi 75%,” bunyi Pasal 58 ayat (2) UU tersebut, sebagaimana dikutip Holopis.com, Selasa (9/1).
Dengan demikian, tarif pajak hiburan mengalami kenaikan sebesar 10%. Pemerintah pun telah memberikan tenggat waktu selama dua tahun kepada wajib pajak atau pemilik bisnis hiburan untuk menyesuaikan diri.
Adapun UU HKPD ini diketahui disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 lalu. Disebutkan, bahwa UU HKPD beserta aturan turunannya akan berlaku paling lambat pada Januari 2024, atau dua tahun setelah UU tersebut disahkan.
“Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku,” bunyi Pasal 192 UU HKPD.
Pajak hiburan merupakan objek Pajak Barang dan/atau Jasa Tertentu (PBJT). Artinya, pajak atas penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Adapun pajak hiburan ini merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).