HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara perihal vonis majelis hakim terhadap mantan pajabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya menghargai semua proses hukum yang sudah berjalan.

“Rafael Alun sudah divonis, kami sangat menghargai proses hukum yang sudah berlangsung. Apapun putusan hakim itu didasarkan data dan bukti yang ada,” kata Dwi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/1).

“Sekali lagi kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tegasnya.

Belajar dari kasus tersebut, Dwi menyatakan pihaknya di Ditjen Pajak berjanji untuk terus menjaga integritas. Dia juga menyatakan, piahknya akan memastikan siapapun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Insya Allah DJP akan tetap terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk DJP dan kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami dan siapapun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun berupa hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, mantan petinggi di Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II itu terbukti menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim Suparman, Senin (8/1).