Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 10 Miliar

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengailan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman atau vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (8/1).

- Advertisement -

Menurut majelis hakim, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbuatan Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

- Advertisement -

“Sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga,” kata hakim.

Atas vonis itu, baik tim jaksa penuntut umum dan terdakwa Rafael menyatakan pikir-pikir.

Rafael sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Jaksa juga menuntut Rafael dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 18,994.806.137.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan bersama-sama istri Ernie Meike Torondek. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting. Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010.

Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan itu merupakan anak usaha Wilmar Group. Menurut jaksa penerimaan itu terjadi sekitar Juli 2010. Lokasinya di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan.

Dana dan penyamaran itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan Wilmar Group.

“Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat. PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group,” kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (30/8).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru