HOLOPIS.COM, BENGKULU – Anies Baswedan dinyatakan telah melakukan pelanggaran saat melakukan kampanye di Universitas Hazairin yang ada di Kota Bengkul pada 6 Desember 2023 yang lalu.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent menjelaskan, rekomendasi tersebut ditemukan dari hasil rapat pleno yang telah mereka gelar dan langsung disampaikan kepada pihak perwakilan Anies Baswedan.
“Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar. Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah,” kata Anggi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (8/1).
Meskipun dianggap melanggar, KPU Kota Bengkulu kemudian hanya sebatas memberikan catatan kepada pihak Anies Baswedan untuk tidak mengulangi di kegiatan berikutnya.
Bawaslu sendiri sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan capres, yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu TKD capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin Bengkulu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengungkapkan, Anies Baswedan setidaknya melakukan dua pelanggaran kampanye.
Dimana pelanggaran itu diketahui terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye. Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan PKPU bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu.