Perusahaan Tambang Nunggak Setoran ke Negara, Siap-siap Kena Sanksi

611
0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan, banyak perusahaan tambang yang menunggak setoran kepada negara, berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pihaknya mencatat, setidaknya terdapat 117 perusahaan tambang yang belum membayarkan setorannya. Arifin pun meminta perusahaan-perusahaan tambang tersebut untuk segera memenuhi kewajibannya.

“PNPB, iya kan aturannya harus gitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi,” kata Arifin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (5/1).

Arifin pun menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Salah satu sanksinya adalah mereka akan mengalami kesulitan dalam mengakses Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara).

“Ya sanksinya macet Simbara-nya,” kata Arifin

Adapun untuk Simbara sendiri merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan tata niaga mineral dan batu bara (minerba).

- Advertisement -

Aplikasi ini merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan. Simbara ini juga diluncurkan untuk mendukung sinergi antara proses bisnis dan aliran dana minerba antar kementerian/lembaga.

Dengan pengembangan Simbara ini, proses pengapalan dan pengawasan kepatuhan terhadap Domestic Market Obligation (DMO) diklaim dapat dilakukan secara maksimal.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU