HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap semua fakta yang tertuang dalam analisa yuridis tuntutan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dikabulkan dalam amar putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Salah satunya terkait pemberian uang Rp 6 miliar dari anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar kepada Rafael Alun yang diduga disamarkan melalui jual beli aset rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Iya harapannya dikabulkan,” ucap jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (4/1).

Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan jaksa Wawan. Pasalnya, semua yang dituangkan jaksa dalam analiasa yuridis tuntutan Rafel Alun sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Termasuk soal dugaan pemberian uang melalui modus jual beli rumah di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat itu.

“Semua kan sudah kami sampaikan bahwa kita memasukan itu sesuai dengan fakta yang kita dapatkan di persidangan alat bukti kan nah kita berharap diputus sesuai yang kita sajikan dituntutan itu,” ungkap Wawan.

Berdasarkan sejumlah bukti dan informasi yang telah dikantongi lembaga antikorupsi, jaksa KPK berkeyakinan adanya dugaan perbuatan rasuah tersebut. Sebab itu, tim jaksa berharap semua fakta sidang terbukti dan diamini oleh majelis hakim.

“Kita berkeyakinan terbukti. Kita yakin dari fakta kita buat itu sudah ada alat bukti ya kita berharapnya terbukti sesuai dengan tuntutan kita,” kata Wawan.

Sedianya persidangan Rafael Alun hari ini beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Namun, sidang ini ditunda dengan alasan hakim belum siap dan akan digelar pada Senin tanggal 8 Januari 2024.

“Kami tunda pembacaan putusan sampai Senin tanggal 8 Januari 2024,” tutur Ketua Majelis Suparman Nyompa.

Rafael sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Jaksa juga menuntut Rafael dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 18,994.806.137.

Dalam uraian analisa yuridis surat tuntutan terdakwa Rafael Alun, jaksa menyebut transaksi jual beli rumah tersebut hanya sebagai sarana saja untuk menutupi adanya pemberian sejumlah uang oleh perusahaan Group Wilmar kepada terdakwa Rafel. Merujuk keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, jaksa menilai transaksi lahan tersebut tidak wajar.

“Hal ini menunjukan bahwa transaksi penjualan tanah tersebut hanya sebagai sarana saja untuk menutupi adanya pemberian sejumlah uang oleh perusahaan Group Wilmar kepada terdakwa,” ungkap jaksa KPK saat membacakan uraian analisa yuridis surat tuntutan terdakwa Rafael Alun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12).

Dalam uraiannya, jaksa tak percaya bantahan Rafael Alun terkait penerimaan uang senilai Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar. Terlebih sebagaimana kesaksian Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati yang menyebut PT Cahaya Kalbar pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya oleh Ditjen Pajak.

Dikatakan Jaksa, Rafael Alun saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak di Jakarta sehingga berwenang melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan evaluasi pemeriksaan oleh tim Direktorat dan Penagihan kepada wajib pajak.

“Sebagaimana kesaksian Jinawati, PT Cahaya Kalbar yang merupakan group perusahaan Wilmar yang pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya oleh kantor pajak dan berdasar…