Pelaku Pembakar Rumah di Kalideres Meninggal Dunia, Proses Hukum Dihentikan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi saat ini telah menghentikan proses hukum terhadap RH (50) yang merupakan tersangka pelaku pembakar rumah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada hari Kamis (14/12) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi mengatakan, bahwa proses hukum tersebut dihentikan lantaran RH telah meninggal dunia.

“Kemarin dapat laporan pelakunya sudah meninggal dunia, dua hari yang lalu,” kata Syahduddi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (28/12).

Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika pelaku meninggal dunia maka proses hukum dihentikan.

“Ya kami hentikan, karena tersangka meninggal dunia,” pungkas dia.

Syahduddi mengatakan pelaku sebelumnya dirawat di ruang ICU karena mengalami luka bakar yang cukup parah.

“Luka bakarnya cukup parah dan kami juga belum bisa mengambil keterangan dengan yang bersangkutan karena masih di ICU,” ucap Syahduddi.

Sementara itu Syahduddi menyampaikan kondisi istri pelaku yakni RI yang juga terdampak luka bakar, kini sudah mulai membaik.

“Untuk istri pelaku kondisinya sudah mulai membaik,” jelas Syahduddi.

Sebelumnya diberitakan, RH nekat membakar rumah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12). RH ternyata memiliki niat tersendiri saat membakar rumah tersebut. Sebelum membakar rumah, RH sedang memiliki masalah dengan RI.

Adapun permasalahan tersebut adalah RI dikabarkan bakal menggugat cerai RH. Tidak terima dengan hal itu, RH pun nekat membakar rumah dengan harapan ia tewas bersamaan dengan sang istri.

Akibat peristiwa itu RH mengalami luka bakar 58% dan korban yang merupakan istri pelaku RI mengalami luka bakar 45 %. Nahas, peristiwa itu menimbulkan korban jiwa. Mertua pelaku, SH (70) tidak terselamatkan karena mengalami luka bakar serius.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral