Yusril Pastikan KPU Tak Langgar Etik soal Pendaftaran Gibran Cawapres

KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun sebagaimana didalilkan oleh para Pelapor.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dalam pendaftaran Pilpres tanggal 25 Oktober 2023 lalu bukan bagian dari pelanggaran etik.

Hal ini disampaikan Yusril untuk merespons adanya laporan tiga orang terkait dengan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPU, mereka adalah ; Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik. Ketiganya melaporkan para komisioner KPU kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang hari Jum’at 22 Desember 2024 yang lalu.

“KPU tidak lakukan pelanggaran etik apa pun dalam proses pencalonan Gibran,” kata Yusril dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/12).

Menurutnya, persoalan yang paling mendasar untuk DKPP menilai apakah ada atau tidaknya pelanggaran etik terhadap norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut, adalah bagaimana menafsirkan kata ‘secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan’. Kalau ‘secara tegas’ ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah tampak benar adanya.

“Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik,” ujarnya.

Bunyi Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berbunyi ;
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

Hanya saja, Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menyampaikan bahwa, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

“Di atas PKPU masih ada PP, UU dan UUD 1945,” terang Yusril.

Ia mengatakan bahwa KPU dalam memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif. Yang mana, para komisioner KPU tersebut bertindak demikian karena didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu.

“Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada,” paparnya.

Sementara itu, putusan MK itu berdasarkan Pasal 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dengan adanya Putusan MK tersebut, maka norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu.

Kemudian, Yusril juga menyebut bahwa KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, perubahan PKPU juga memang memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses.

“Dalam situasi seperti itu, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan Putusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri. Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU,” tukasnya.

Oleh sebab itu, Yusril yang juga pakar filsafat hukum tersebut pun berpandangan bahwa, di dalam konteks seperti itu, KPU memilih untuk memilih untuk menaati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU.

“Kalau KPU menaati peraturannya sendiri (yang belum diubah) dan mengabaikan Putusan MK, malah KPU bertindak melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 dan mengacaukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu,” tutur Yusril.

Sehingga kata dia, tindakan demikian yang justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

Dengan demikian, Yusril pun berkeyakinan bahwa DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik sama sekali.

“KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun sebagaimana didalilkan oleh para Pelapor,” pungkasnya.

Pelapor Minta DKPP Pecat Komisioner KPU

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa salah satu pelapor yakni Demas Brian Wicaksono meminta agar para komisioner KPU agar dipecat dari jabatannya karena dinilai telah melakukan penyelundupan hukum atas lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024.

Hal ini tersampaikan di dalam sidang yang digelar DKPP pada Jumat (22/12) lalu. Yang mana, Demas menilai, bahwa KPU telah melanggar aturan karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meski saat itu belum merevisi peraturan KPU soal syarat usia capres dan cawapres.

“Kami meminta sebagaimana kami telah titiskan di dalam permohonan kami. Kami meminta untuk para teradu dapat diberhentikan,” kata Demas dalam sidang.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. Kemudian sebagai tergugat hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi sejumlah komisioner KPU lainnya.

Dalam kesempatan itu pula, Demas melanjutkan, bahwa KPU telah melakukan upaya penyelundupan hukum untuk menerima pencalonan Gibran. Sebab, KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum mengubah Peraturan KPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jika menggunakan PKPU lama, usia batas minimal umur capres dan cawapres adalah 40 tahun, sementara Gibran berusia 36 tahun.

“Maka dengan adanya tindakan KPU tidak mengubah PKPU terlebih dahulu dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka adalah perbuatan melanggar etik dan dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ucap dia.

Sekilas diketahui, bahwa Demas Brian Wicaksono adalah seorang kader PDI Perjuangan. Pria kelahiran 3 Desember 1988 tersebut saat ini tengah tercatat sebagai pengurus di DPC PDIP Banyuwangi. Dalam pendidikan, ia merupakan Sarjana Hukum pada tahun 2011 di Universitas Muhammadiyah Jember. Kemudian ia berhasil meraih gelar S-2 Magister Hukum di Universitas Jember tahun 2015. Terakhir, gelar doktor Ilmu Hukum diraih Demas pada tanggal 1 Maret 2023 di Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral