HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengantongi sejumlah informasi terkait persoalan tambang nikel di Maluku Utara. Lembaga antikorupsi berjanji akan mendalami hal tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pendalaman itu sejurus dengan upaya penyidikan kasus dugaan suap yang di antaranya telah menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan pihak swasta Stevi Thomas (ST) sebagai tersangka.

Tersangka pemberi suap Stevi Thomas merupakan petinggi perusahaan tambang nikel raksasa yang saat ini beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Stevi Thomas dikabarkan merupakan Direktur Ekseternal PT TBP, anak usaha Harita Group.

“Ngga tertutup kemungkinan Maluku Utara terkenal dengan tambang nikelnya kan. Nanti pasti ada informasi-informasi yang sementara masih terus didalami,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/12).

Alex tak menampik Abdul Gani Kasuba disinyalir banyak menerima aliran uang melalui orang kepercayaannya. Salah satunya Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul Gani Kasuba. KPK menduga sejumlah penerimaan uang Abdul Gani Kasuba terkait perizinan, pekerjaan proyek dan jual beli jabatan.

“Ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat orang-orang kepercayaan yang bersangkutan,” ucap Alex.

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya. Sebab itu, Alex memastikan pihaknya bakal mendalami dugaam suap lainnya. Pun termasuk dugaan rasuah terkait persoalan nikel yang diduga berkaitan dengan Harita Group.

“Nanti di dalam proses penyidikan (didalami),” tegas Alex.

Terpisah, Corporate Secretary Harita Group, Franssoka Sumarwi dalam keterangan resminya tak membantah jika Stevi Thomas turut dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Melalui Franssoka, Harita Group menyampaikan keprihatinnya.

“Kami sangat prihatin mendengar Bapak. Stevi Thomas selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut,” ucap Franssoka.

Dikatakan Franssoka, Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan persoalan hukum yang sedang terjadi pada Stevi Thomas, tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan Perseroan.

“Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik,” kata Franssoka.

Selain Abdul Gani Kasuba dan Stevi Thomas, KPK menjerat lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA); ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI); dan pihak swasta, Khristian Wuisan (KW).

Dalam bukti permulaan, KPK menduga Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima uang senilai Rp 2,2 miliar terkait penerima proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin (18/12). Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 18 orang dan uang senilai Rp 725 juta.

Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba; Ridwan Arsan (RA), dan Ramadhan Ibrahim (RI) yang diduga pihak penerima di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Stevi Thomas (ST), Khristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH), dan Daud Ismail (DI) yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Abdul Gani, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ibrahim (RI), serta Stevi Thomas (ST) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Sementara, Khristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.