HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI memperingatkan jajarannya agar tidak takut menghadapi anggota TNI-Polri selama pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyonno mengingatkan bahwa Bawaslu sudah diberikan kewenang sehingga tidak ada lagi alasan untuk ragu mengawasi TNI-Polri.
“Kita ini mendapat amanat undang-undang sebagai pengawas, pencegah, penindak. Undang-undang jelas mengawasi netralitas TNI, Polri, ASN dan pejabat lain yang menurut UU tidak boleh jadi pengurus atau partai politik,” kata Totok dalam pernyatannya pada Rabu (20/12) seperti dikutip Holopis.com.
Totok pun menegaskan, agar jangan sampai aturan tersebut malah berlaku terbalik ketika dua institusi penegak hukum itu malah balik mengawasi Bawaslu.
“Jadi tugas kita mengawasi netralitas TNI Polri, ASN. Jangan sebaliknya, malah kita yang diawasi,” tegasnya.
Totok pun menegaskan, para jajaran Bawaslu di daerah juga harus berani mengambil sikap apabila memang ditemukan pelanggaran netralitas oleh para aparat.
“Tidak boleh kita di depan pak polisi itu kayak burung kecebur sungai, orang terhormat kita, Bu, gagah, mengawasi netralitas TNI-Polri. Jadi tidak ada ada berita kalau penyelenggara pemilu diintimidasi oleh aparat,” tandasnya.
Wong kita ini pengawas kok, kok diintimidasi, kan aneh,” imbuhnya.
Totok kemudian mengingatkan agar para jajaran untuk langsung mengambil sikap dan mencatat siapa anggota TNI Polri yang kedapatan melakukan pelanggaran.
“Kalau merasa diintimidasi ya catat siapa namanya, kesatuannya apa, laporkan, klarifikasi kirim surat ke kesatuannya, klarifikasi, undangan, karena apa? Dianggap tidak netral,” ucapnya.
Ia mengatakan dalam peristiwa itu Bawaslu harus menggunakan kewenangannya. Ia menyebut ada perbedaan antara penggunaan kewenangan dan kekuasaan. Ia menyebut anggota Bawaslu tak boleh menggunakan kekuasaan, tetapi kewenangan. Totok menegaskan kepada anggota jangan malu untuk menyatakan kasus tak memiliki unsur pelanggaran jika memang tidak ada bukti pendukung.
“Gunakan kewenangan, bukan kekuasaan. Bedakan kewenangan dan kekuasaan. Kalau kewenangan, pasti berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jangan malu kalau memang tidak memenuhi unsur, ya tidak memenuhi unsur tapi tampilkan di status laporan, tempelkan,” jelasnya.
“Biar rakyat tahu ‘Oh ternyata menurut pak polisi tidak mempunyai alat bukti kurang, pak jaksa ndak bisa ini’. Bawaslu ahlinya, kita ahlinya menentukan apakah ini pelanggaran atau tidak,” lanjutnya.