HOLOPIS.COM, JAKARTA – Uang senilai Rp 2,2 miliar sejauh ini menjadi bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka penerima suap suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima uang dari sejumlah ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12). Abdul Gani sebelumnya ditangkap bersama 17 orang lainnya dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin (18/12). Dalam OTT itu, tim penindakan KPK juga mengamankan Rp 725 juta dari total Rp 2,2 miliar.
“Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung
sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Gani Kasuba sebagai pimpinan tertinggi di Maluku Utara diduga ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara. Ia disebut memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan
Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov
Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar. Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.
“Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH (Adnan Hasanudin) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI (Daud Ismail) selaku Kadis PUPR dan RA (Ridwan Arsan) selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Propinsi Maluku Utara,” kata Alex.
Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba diduga menentukan besaran setoran dari para kontraktor. Abdul Gani Kasuba selain itu juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 %.
“Agar anggaran dapat segera dicairkan,” imbuh Alex.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan. Sedangkan pihak swasta Stevi Thomas telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
“Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan
menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.
Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK (Abdul Gani Kasuba) dan RI (Ramadhan Ibrahim). Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI (Ramadhan Ibrahim) sebagai orang kepercayaan AGK (Abdul Gani Kasuba),” ungkap Alex.
Kemudian uang yang diterima diduga digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba. Di antaranya untuk pembayaran dokter gigi dan pembayaran menginap hotel.
Abdul Gani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprop Maluku Utara. “Temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” ujar Alex.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan rasuah ini. Ketujuh tersangka itu yakni, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA); ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI); serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST); dan Khristian Wuisan (KW).
Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba; Ridwan Arsan (RA), dan Ramadhan Ibrahim (RI) yang diduga pihak pemberi di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Stevi Thomas (ST), Khristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH), dan Daud Ismail (DI) yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Abdul Gani, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ibrahim (RI), serta Stevi Thomas (ST) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Sementara, Khristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.