HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar home industri tembakau gorila (sinte) di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (10/12).

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan 100,350 gram (103 Kg) Ganja Gorila serta bahan dan alat pembuat tembakau gorila (sinte). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, polisi sukses membongkar kasus tembakau sintetis itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Adanya laporan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas pembuatan narkotika yang dilakukan oleh pelaku di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng,” ujar Syahduddi dalam jumpa pers seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/12).

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi berhasil menangkap remaja berinisial DA (22) pada Minggu sekira pukul 21.30 WIB di sebuah apartemen di Cengkareng.

“Dari pengungkapan home industri ini penyidik mengamankan satu orang pelaku atas nama DA umur 22 tahun,” ungkap Syahduddi.

Dari tangan pelaku DA polisi sukses menahan tembakau sintetis siap edar sebanyak kurang lebih 103 kilogram. Sementara itu, lanjut Syahduddi, polisi kini masih mengejar dua orang pelaku dan mereka kini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Adapun tembakau sintetis tersebut rencananya akan disebar di wilayah DKI Jakarta. Syahduddi mengungkap jika perkilogramnya tembakau sintetis itu bisa laku Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran.

“Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp 5 miliar,” ungkap Syahduddi.

Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.