Senin, 23 Desember 2024

Ammar Zoni Masuk Kategori Pecandu Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menilai bahwa kembali tertangkapnya Ammar Zoni dalam kasus penyakahgunaan narkotika membuat pihaknya menilai jika suami Irish Bella tersebut masuk dalam kategori pecandu.

“Yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu,” kata Kombs Pol Syahduddi dalam keterangannya di kantornya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (15/12).

Dalam pemeriksaan tim penyidiknya, diketahui bahwa Ammar Zoni memang rutin menggunakan barang haram itu setia hari.

“Tersangka mengakui sehari sebelum penangkapan mengonsumsi kedua narkotika itu,” ujarnya.

Narkoba yang dikonsumsi Ammar Zoni adalah ganja dan sabu.

“Berdasarkan penyelidikan, Ammar Zoni adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ganja,” jelas Syahduddi.

Lantas apa yang menjadi alasan pria berdarah Minangkabau – Pakistan tersebut harus mengonsumsi narkoba. Berdasarkan pengakuannya kepada tim penyidik, yakni pelampiasan karena konflik rumah tangga.

“Motifnya ketika mengonsumsi narkotika adalah untuk pelampiasan ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga,” tutur Syahduddi.

Atas perbuatannya ini, Syahduddi menjelaskan bahwa ancaman hukuman berat menanti Ammar di pengadilan. Sementara itu, kasus narkoba yang menjerat suami Irish Bella ini pun masih dalam pemeriksaan.

“Nanti akan mempertimbangkan itu dari pengadilan. Maka pasal yang dipidanakan juga dipertimbangkan, diperberat,” jelasnya.

Kombes Pol Syahduddi kemudian mengungkap pasal yang diduga dilanggar Ammar dari kasus ketiganya ini. Atas perbuatannya, artis 30 tahun itu disebut melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana minimal empat tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar ditambah sepertiga,” ungkap.

Bahaya konsumsi ganja dan sabu bagi kesehatan

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa larangan tentang penyalahgunaan narkotika sudah diatur di dalam UU Nomor 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena penyalahgunaan narkotika tersebut bisa berdampak sangat negatif bagi tubuh penggunanya.

Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Dampak dari penggunaan ganja :
Kemungkinan terserang bronkitis
• Tenggorokan menjadi berdahak ketika menghisap ganja
• Iritasi paru
• Sistem kekebalan tubuh melemah
• Memperburuk kondisi paru-paru seperti asma
• Mata merah akibat peredaran darah meningkat
• Gangguan perkembangan janin selama kehamilan
• Gangguan perkembangan otak dikalangan remaja
• Gejala depresi
• Sulit untuk berpikir jernih
• Gejala putus obat
• Reaksi lambat terhadap rangsangan
• Paronia dan halusinasi sementara

Sementara itu, sabu- Sabu atau Metamfetamina adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik yang digunakan untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau nerkolepsi dengan nama Desoxyn, tetapi juga disalahgunakan sebagai narkotika,

Dampak dari penggunaan Sabu-Sabu :
Nafsu makan meninggi
• Depresi
• Mood swing
• Kesulitan berkonsentrasi
• Paranoid
• Psikosis
• Halusinasi
• Kecemasan
• Gelisah
• Siklus tidur terganggu
• Kulit pucat
• Penampilan fisik berantakan
• Pergerakan lambat
• Kontak mata yang buruk

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral