HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Pemuda Pernusa, Mochammad Jodi Husein memohon kepada penyelenggara pemilu agar memastikan bahwa para penyandang disabilitas mendapatkan hak ases penuh dalam menyalurkan hak suara mereka.

“Pesan KPU, tolong berikan akses dan kemudahan bagi kaum disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya,” kata Jodi dalam keterangannya di diskusi publik dengan tema ‘Provokasi dan Kampanye Hitam di Pemilu 2024, Anak Muda : Gk Bahaya Ta?’ yang diselenggarakan di Kopi Oey Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Selasa, (12/12) seperti dikutip Holopis.com.

Hal ini disampaikan agar semua masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak suara untuk bisa berpartisipasi dalam menyalurkan hak suara mereka dengan baik dalam Pemilu, termasuk di tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“Karena mereka memiliki hak juga untuk ikut menentikan nasib bangsa dan negara ke depan,” ujarnya.

Ia pun menekankan agar jangan sampai ada pihak-pihak yang menyepelekan hak suara kaum disabilitas, tidak mau repot untuk membantu mereka menyalurkan hak suara.

Sebab, mereka pun memiliki hak yang sama untuk ikut menentukan arah nasib bangsa dan negara ke depan di tangan pemerintahan yang tepat.

“Karena biar bagaimanapun sebiji nasi yang kita makan itu tidak lepas dari hasil kebijakan politik,” pungkasnya.

0,54% Pemilih Penyandang Disabilitas

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa 1.101.178 orang penyandang disabilitas sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Jumlah pemiilih penyandang disabilitas ini mencakup 0,54% dari total 204,8 juta pemilih nasional.

Lebih rinci lagi, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pemilih penyandang disabilitas ini terbagi menjadi empat kategori, yaitu:

  • Disabilitas fisik sebanyak 482.414 pemilih
  • Disabilitas sensorik sebanyak 298.749 pemilih
  • Disabilitas mental sebanyak 264.594 pemilih
  • Disabilitas intelektual sebanyak 55.421 pemilih

Adapun dalam kesempatan sebelumnya, KPU telah menyatakan akan memberikan layanan maksimal kepada pemilih disabilitas saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Untuk memberikan kenyamanan pada pemilih penyandang disabilitas, KPU akan menyiapkan sejumlah fasilitas seperti akses khusus disabilitas di TPS, antrean ramah disabilitas, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.

Misalnya untuk pemilih tuna netra, diperbolehkan untuk menentukan sendiri siapa pendampingnya, dan pendamping tersebut wajib merahasiakan pilihan pemilih di bilik suara.

Sementara itu, KPU telah menetapkan ada 204.807.222 pemilih dalam DPT Pemilu 2024. Jika dibandingkan DPT Pemilu 2019, jumlah pemilih ini bertambah sebanyak 12 juta orang.