BerandaNewsRagamPolda Sumbar Pastikan Ada Pelanggaran Pendakian Gunung Marapi

Polda Sumbar Pastikan Ada Pelanggaran Pendakian Gunung Marapi

HOLOPIS.COM, SUMBAR – Polda Sumbar (Sumatera Barat) meyakini adanya unsur pelanggaran dalam meninggalnya 23 pendaki saat erupsi Gunung Marapi beberapa waktu lalu.

Hal itu ditegaskan Wakapolda Sumatera Barat, Edi Mardiyanto saat resmi menutup operasi pencarian para pendaki Gunung Marapi pada Rabu (6/12) malam.

“Ada pelanggaran di sini,” kata Edi Mardiyanto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (7/12).

Edi pun menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) provinsi setempat, termasuk pihak yang menerbitkan izin pendakian kepada 75 orang pendaki.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Pemeriksaan akan mendalami proses penerbitan izin hingga terjadinya peristiwa erupsi,” imbuhnya.

Edi juga mengungkapkan, poin pemeriksaan juga akan mengarah soal larangan-larangan yang telah diterbitkan pihak berwenang terkait status level II (waspada) Gunung Marapi sejak 2011.

“Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kita akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak,” ungkapnya.

Diketahui berdasarkan data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II. Salah satu rekomendasi instansi itu yakni masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan/mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.

Seperti yang diketahui Sobat Holopis, ada 75 pendaki saat bencana erupsi Gunung Marapi yang terjadi pada hari Minggu 4 Desember pukul 14.54 WIB,

Dari 75 pendaki, 23 orang meninggal dunia sedangkan 52 pendaki lainnya ada yang masih menjalani perawatan karena sebagian mengalami luka patah tulang dan luka bakar sedangkan selebihnya sudah diperbolehkan pulang.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Banjir Rendam Pemukiman Warga Di Kabupaten Sidenreng Rappang

Bencana banjir melanda sejumlah pemukiman warga yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Stasiun MRT Glodok – Kota Telah Terhubung

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Proyek pembangunan stasiun bawah tanah MRT Jakarta semakin dikebut. Teranyar Stasiun Glodok dan Kota kini telah terhubung.  Corporate Secretary Division Head PT...

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Pejabat Kominfo Undur Diri Usai PDNS Kena Serangan Ransomware

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.

Dipecat Gegara Kasus Asusila, Ternyata Istri Hasyim Asyari Bukan Orang Sembarangan

Hasyim Asyari resmi dijatuhi vonis pemecatan sebagai ketua KPU RI oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas pelanggaran berat kode etik karena kasus asusila.

Cek Lokasi SIM Keliling Hari Kamis 4 Juli di Jakarta

Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, pada hari Kamis 4 Juli 2024 beroperasi di lima wilayah mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS