HOLOPIS.COM, SUMBAR – Polda Sumbar (Sumatera Barat) meyakini adanya unsur pelanggaran dalam meninggalnya 23 pendaki saat erupsi Gunung Marapi beberapa waktu lalu.
Hal itu ditegaskan Wakapolda Sumatera Barat, Edi Mardiyanto saat resmi menutup operasi pencarian para pendaki Gunung Marapi pada Rabu (6/12) malam.
“Ada pelanggaran di sini,” kata Edi Mardiyanto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (7/12).
Edi pun menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) provinsi setempat, termasuk pihak yang menerbitkan izin pendakian kepada 75 orang pendaki.
“Pemeriksaan akan mendalami proses penerbitan izin hingga terjadinya peristiwa erupsi,” imbuhnya.
Edi juga mengungkapkan, poin pemeriksaan juga akan mengarah soal larangan-larangan yang telah diterbitkan pihak berwenang terkait status level II (waspada) Gunung Marapi sejak 2011.
“Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kita akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak,” ungkapnya.
Diketahui berdasarkan data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II. Salah satu rekomendasi instansi itu yakni masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan/mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.
Seperti yang diketahui Sobat Holopis, ada 75 pendaki saat bencana erupsi Gunung Marapi yang terjadi pada hari Minggu 4 Desember pukul 14.54 WIB,
Dari 75 pendaki, 23 orang meninggal dunia sedangkan 52 pendaki lainnya ada yang masih menjalani perawatan karena sebagian mengalami luka patah tulang dan luka bakar sedangkan selebihnya sudah diperbolehkan pulang.