HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah akun Twitter/X @CahDesa17 mengunggah sebuah flyer dua orang Celeg dari PDI Perjuangan, yakni Casytha Arriwi Kathmandu dan Al Amin N Nasution. Namun ada yang menarik dari flyer tersebut adalah nama Al Amin.
Akun anonim @PartaiSocmed pun berkomentar. Ia mengingatkan bahwa Al Amin adalah mantan terpidana korupsi.
“Al Amin Nasution itu mantan napi korupsi bukan?,” tulis @PartaiSocmed yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/12).
Al Amin Nasution itu mantan napi korupsi bukan? https://t.co/JPjdwVd1Nw
— #99 (@PartaiSocmed) December 6, 2023
Saat dilakukan pengecekan, memang Al Amin Nur Nasution muncul dalam daftar calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah VII mewakili Banjarnegara dan Purbalingga. Pria kelahiran Jambi, 28 Maret 1972 tersebut maju dari PDI Perjuangan.
Dalam Sistem Informasi Daftar Caleg DPR RI, Ia mendapatkan nomor urut 4 untuk pemilihan calon anggota legislatif tersebut.
Sekilas tentang alamat, ia merupakan warga Jl Kalibata Utara II Nomor 6, RT 02, RW 02, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun untuk Pileg 2024, ia maju sebagai perwakilan Jawa Tengah.
Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa Al Amin N Nasution sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004 – 2008. Saat itu ia merupakan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun di tahun 2008, ia harus berurusan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Di mana saat itu pada tanggal 8 April 2008 pukul 02.00 WIB, ia ditangkap oleh tim penyidik KPK dalam penggerebekan di basement Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Di sana ia kedapatan menerima uang dari Sekda Bintan, Azirwan.
Dari penggerebekan itu, tim penyidik KPK menemukan uang total Rp71 juta. Dari hasil tangkap tangan itu, Al Amin dan Azirwan langsung digelandang ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut. Tidak hanya dua orang itu saja yang digelandang ke KPK, akan tetapi ada dua orang lain yang ikut dibawa, mereka adalah sopir Sekda dan sekretaris Al Amin.
Kasus itu terkait dengan tindak pidana korupsi tentang alih fungsi hutan lindung di Riau. Akibat dari kasus itu, mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat tersebut divonis 8 (delapan) tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan kerah putih tersebut.
Lalu, di dalam vonisnya pula, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Edward Pattinasarani juga menghukum Al Amin dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, tanpa diminta untuk membayarkan uang pengganti. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta Al Amin dipidana 15 tahun penjara dan membayarkan uang pengganti senilai Rp 2,9 miliar.
Hukuman penjara Al Amin sempat ditambah saat berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dari sebelumnya 8 tahun menjadi 10 tahun. Namun saat naik kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman Al Amin dikembalikan menjadi 8 tahun sama seperti putusan Pengadilan Tipikor.
Kemudian, pada pileg 2024, ia mencoba kembali peruntungannya maju sebagai calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan untuk Dapil Jawa Tengah VII.