Senin, 23 Desember 2024

KPK Diminta Transparan Soal Kasus M Suryo

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terbuka dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikabarkan telah menjerat Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Muhammad Suryo (M Suryo). Transparansi ini diperlukan agar ada kejelasan hukum atas kasus yang tengah diusut lembaga antikorupsi.

“Harusnya mengumumkan kepada publik bagaimana kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasusnya M Suryo, supaya tidak ada keraguan pada publik,” ucap Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/12).

Fickar juga mengatakan, pengumuman status hukum M Suryo diperlukan untuk mempertegas tidak ada dualisme di internal Komisi Antirasuah. “Artinya, tidak ada dualisme di KPK, kan kalaupun KPK komisonernya terdiri dari 5 sifatnya kolektif kolegial. Harus jelas diumumkan kepada masyarakat, M Suryo ini sudah tersangka apa belum,” ujar Fickar.

Fickar mengingatkan KPK harus independen dalam menuntaskan kasus praktik amis. Menurut Fickar, KPK harus menjelaskan konstruksi perkara hingga peran M Suryo dalam kasus tersebut.

“Kalau memang ada bukti ya harus ditetapkan, kalau belum ya dijelaskan kenapa belum ditetapkan, masih dalam proses penyelidikan atau apa. Jadi yang penting ada transparansi, keterbukaan pada publik,” kata Fickar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya membenarkan pihaknya telah sepakat menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya menerima suap secara bersama-sama terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak.

Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima suap dengan sebutan ‘sleeping fee’ sebesar Rp 9,5 miliar dari janji Rp 11 miliar.

Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang Rp 9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp 3,5 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Kemudian, sebesar Rp 1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp 2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral