KPK Duga PT Citra Lampia Mandiri Suap Pengurusan Perusahaan di Ditjen AHU

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Citra Lampia Mandiri (CLM) memberikan sejumlah uang dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM. Diduga pemberian uang itu terkait legalitas PT Citra Lampia Mandiri.

Hal itu diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/12). Atas dugaan pemberian uang oleh PT CLM itu, KPK menduga pengurusan administrasi hukum umum di Ditjen AHU Kumham itu tanpa melalui aturan semestinya.

Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Senin (4/12). Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini.

Selain Eddy Hiariej, KPK disebut-sebut telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap di Kemenkumham. Tiga tersangka lain yakni, Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya; serta Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Disebut-sebut, Eddy, Yosi, dan Yogi dijerat atas dugaan penerima dari Helmut Hermawan.

“Didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” ungkap Ali, seperti dikutip Holopis.com.

Sayangnya, Ali saat ini belum mau membeberkan secara detail terkait dugaan rasuah tersebut. Pun termasuk uang yang diduga diberikan PT Citra Lampia Mandiri kepada Eddy Hiariej.

Eddy sendiri sebelumnya hanya bungkam seusai diperiksa selama lebih dari 6 jam. Eddy memilih tersenyum saat disinggung sejumlah pertanyaan oleh awak media.

“Prinsipnya sebagai saksi, ditanyakan seputar apa yang kemudian diketahui, kemudian alami terkait dengan substansi dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di Kementerian Hukum RI yang dimaksud,” kata Ali.

KPK berjanji bakal terus mengembangkan kasus ini. Pun termasuk mendalami keterlibatan pihak lain, seperti salah satunya pihak Ditjen AHU Kumham. Pihak Ditjen AHU juga berpeluang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.

“jadi pemanggilan terhadap saksi itu siapa saja tentu nanti penyidik akan menyusun data saksi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan untuk membuktikan setiap unsur dari pasal yang dipersangkakan, baik itu dugaan suap maupun gratifikasi,” tandas Ali.

Eddy diketahui telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap bersama tiga orang lainnya. Diduga bentuk gratifikasi itu berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Yakni, Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya; serta Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral