KPK Amankan Bukti Suap Proyek Jalan Saat Geledah Kantor BBPJN PUPR Kaltim

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Di antaranya bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai.

Bukti itu ditemukan dan diamankan saat tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kota Balikpapan dan Samarinda pada Selasa (28/11) dan Rabu (29/11). Di antara tempat yang digeledah yakni, Kantor BBPJN PUPR Kaltim; Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No. 023 RT. 01, Kota Samarinda; kantor perusahaan; dan rumah kediaman dari para pihak yg terkait. Atas temuan bukti itu penyidik segera melakukan dengan menganalisis untuk melengkapi berkas perkara.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/11).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2023. Penetapan lima tersangka ini merupakan hasil gelar perkara setelah Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Provinsi Kaltim, pada Kamis (22/11).

Adapun lima tersangka itu yakni, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar (RF); Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga (RS); pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Ramis (ANS); staf PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS); dan Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno (NM). Para tersangka sudah ditahan di Rutan KPK.

KPK menduga Rahmat dan Riado menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim. Di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang – Lolo – Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 11 orang. Tim juga mengamankan uang Rp 525 juta. Uang itu merupakan sisa dari nilai Rp 1,4 miliar yang diberikan.

Atas perbuatannya, Rahmat dan Riado yang dijerat sebagai tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Nono, Nanang dan Hendri yang diduga pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral