HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93.410.286 per jemaah.
Dengan besaran BPIH yang telah disepakati tersebut, maka biaya yang dikeluarkan oleh jemaah haji adalah sebesar 60 persen, atau sekitar Rp56 juta apabila dirupiahkan.
Menurut anggota Komisi VIII Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, besaran BPIH tersebut masih lebih tinggi dari BPIH yang ditetapkan untuk tahun 2023, yakni sebesar Rp90.050.634. Selisihnya yakni Rp3.359.363.
“Fraksi PKS melihat bahwa BPIH sebesar Rp93.410.000 masih bisa diturunkan dengan cara mengefisiensikan berbagai macam komponen,” kata Wisnu seperti dikutip Holopis.com dari laman resmi PKS, Selasa (28/11).
Adapun komponen tersebut, dijelaskan Wisnu, mulai penurunan biaya penerbangan, masyair, hingga pemangkasan durasi haji. Ia mendorong agar komponen yang tidak penting dan relevan dengan kegiatan penyelenggaraan haji ditiadakan.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 per jemaah dalam Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11) kemarin.
Selanjutnya, kesepakatan mengenai BPIH 2024 hasil Raker tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
mengatakan, jika BPIH 2024 tersebut secara resmi ditetapkan, usai dditeken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Hasil keputusan raker DPR dengan Kemenag akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH 2024,” kata Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, Senin (27/11).