Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka.
Johanis beralasan, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.
Johanis mengklaim, siapa pun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.
Tak pelak kabar penetapan tersangka MS itu menimbulkan tanda tanya. Bahkan penetapan tersangka MS itu diduga menyimpan kepentingan tersendiri.
“Secara etik bagaimana, apakah pantas orang yang statusnya tersangka memutuskan status tersangka orang lain ?,” tanya awak media kepada Johanis Tanak.
“Saya tidak ingin mengatakan pantas atau tidak pantas. Saya tetap merujuk pada hukum. Kalau kita berbicara hukum bukan berbicara atas pemikiran saya sendiri tapi tetap harus merujuk pada aturan hukum. Kalau orang berbicara hukum kemudian tidak merujuk pada aturan hukum itu akan keliru,” jawab Johanis Tanak.
Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Ia diberhentikan dengan ketetapan Keputusan Presiden (Keppres).
“Makannya saya menjelaskan bahwa memang beliau berstatus sebagai tersangka dalam suatu proses hukum pidana tetapi yang harus dipisahkan beliau berstatus sebagai tersangka dan stasus hukum beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua. Sebagai pimpinan atau ketua dia akan berakhir manakala ada pemberhentian yang dikeluarkan oleh presiden selaku pihak yang berwenang,” kata Johanis.
“Jadi masalah etis atau tidak etis saya tidak masuk dalam forum itu. Tetapi saya berbicara porsi secara hukum , baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi,” pungkasnya.