HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan pengusutan dan gelar perkara atas kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
“Benar (ditetapkan tersangka),” ucap Johanis Tanak melalui pesan singkat kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (27/11).
Berdasarkan informasi, Suryo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pada Kamis (23/11). Disebut-sebut Suryo dijerat sebagai tersangka lantaran diduga turut terlibat dan diuntungkan atas proyek yang berujung rasuah itu.
Sayangnya, Johanis saat ini belum membeberkan lebih jauh soal dugaan keterlibatan Suryo dalam kasus suap rel kereta api ini.
Nama Suryo sebelumnya disebut dalam dakwaan salah satu terdakwa kasus rel kereta api, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Suryo disebut menerima uang senilai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai sleeping fee terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA Kemenhub.
Dion Renato sudah dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada PN Semarang. Ia dinilai terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Total suap yang telah diberikan Dion ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
Adapun rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek: Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp 28,9 miliar; Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp 7 miliar; dan Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp 2 miliar.