HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu menegaskan bahwa mereka tidak bakal tinggal diam terkait dengan beredarnya video penggunaan kendaraan pelat berwarna merah yang mengangkut baliho bergambar Ganjar-Mahfud.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi menegaskan, informasi yang beredar di media sosial itu akan menjadi acuan mereka untuk mencari potensi pelanggaran pemilu.
“Hal ini akan kami jadikan sebagai informasi awal untuk selanjutnya berdasarkan pleno Bawaslu akan dilakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut,” kata Puadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (25/11).
“Dari hasil penelusuran tersebut akan dikaji apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilu atau tidak,” sambungnya.
Puadi juga menegaskan, dalam penelusuran tersebut mereka akan menggunakan aspek kehati-hatian untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dari temuan itu.
“Bawaslu dalam penanganan pelanggaran menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengualifisi sebuah peristiwa yang terjadi itu adalah pelanggaran pemilu atau tidak,” ujarnya.
Namun, apabila kemudian video itu memang benar adanya, hal tersebut jelas melanggar aturan dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.
“Sebenarnya di dalam UU Pemilu telah digariskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah. Hal demikian diatur UU Pemilu. Pasal ini menentukan larangan penggunaan fasilitas dalam jabatan tersebut di masa kampanye,” tegasnya.