Senin, 23 Desember 2024

Ada Aroma Proyek Gagalkan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa menjadi salah satu pasangan calon.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menilai bahwa perdebatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 seharusnya tidak perlu ada.

Apalagi jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023, bahwa Gibran dinyatakan telah memenuhi syarat seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang masih bermain melakukan berbagai cara agar Gibran tidak menjadi cawapres. Salah satunya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa menjadi salah satu pasangan calon,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (24/11) seperti dikutip Holopis.com.

Menurutnya, KPU tidak bisa disalahkan dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo. Sebagai lembaga, sudah sepatutnya KPU tunduk pada undang-undang yang berlaku.

Sambungnya, penetapan Gibran sebagai cawapres tidak ada yang salah. Pasalnya, pada penetapan Gibran KPU sudah sesuai dengan koridor yang berlaku dalam hal ini PKPU pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia menjelaskan, KPU dalam hal ini harus mengikuti putusan MK yang sudah final. Sehingga, KPU menggunakan PKPU baru pascaputusan MK dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

“Intinya UU Pemilu pasal 169 huruf q diubah oleh MK, berarti pasal itu tidak berlaku lagi. Ada norma baru. Di sini, KPU tidak menciptakan norma tapi menulis norma yang telah dibuat oleh MK,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah digugat di MK. Hingga akhirnya, perkara dengan nomoe registrasi 90/PUU-XXI/2023 tersebut mengabulkan sebagian dari permohonan, sehingga ada opsi bahwa capres-cawapres dapat mencalonkan diri minimal berusia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum.

Hal itu pun akhirnya membuat KPU melakukan revisi atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk menyesuaikan hasil putusan MK. Draf PKPU tersebut telah disetujui oleh Komisi II DPR RI dan KPU pun menetapkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan mengakomodir putusan MK, yakni di Pasal 13 huruf q PKPU menetapkan ; Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral