Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri harus diberhentikan sementara lantaran sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemberhentian sementara Firli Bahuri berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengamini hal tersebut. Mengingat hal itu termaktub dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Diketahui, Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian komisioner KPK. Dalam Pasal 32 ayat (1), komisioner KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

Sementara Pasal 32 ayat (2) berbunyi, “Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.”

“Iya betul kalau mengacu ke undang undang memang demikian,” ucap Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (23/11).

Dikatakan Haris, pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK saat ini berada di tangan Presiden Jokowi. Hal itu tercantum dalam Pasal 32 ayat (4) yang menyatakan, “Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden.”

“Itu tentu di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Haris mengatakan, penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya itu tidak mengganggu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang kini berjalan di Dewas. Penetapan Firli sebagai tersangka justru menjadi rujukan Dewas dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik.

“Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” kata Haris.

Haris tak menampik proses pengusutan etik terkait Firli dapat dipercepat lantaran penetapan tersangka ini. Dewas KPK, kata Haris, menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Bisa jadi kita percepat ya,” tandas Haris.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.

Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan.