HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut si kembar Rihana dan Rihani, terdakwa kasus penipuan jual beli pre-order iPhone dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai telah melakukan pelanggaran pidana UU ITE.
“Sebagaimana Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata JPU, Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/11) seperti dikutip Holopis.com.
Keduanya dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” sambungnya.
JPU menyebut apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar. Maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.
“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” tutupnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa sebelumnya, Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7). Keduanya diamankan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya karena laporan sejumlah kalangan atas kasus penipuan pre-order pembelian iPhone dengan skema ponzi.
Skema ponzo adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Dalam paparannya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, bahwa pada konstruksi awal, Rihana-Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, juncto Pasal 64 KUHP.
Apabila proses penyidikan nanti ternyata penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar, polisi akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP. Kemudian Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penipuan dilakukan di media sosial.
Lantas, total kerugian para reseller atas perbuatan si kembar Rihana dna Rihani ini ditaksir mencapai Rp 35 miliar. Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.
Bunyi Pasal 378 KUHP ;
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Bunyi Pasal 372 KUHP ;
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.