HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengklaim, mereka masih terus berusaha menuntaskan perkara proyek pengadaan Tower Transmisi PLN 2016.

Namun, Kasubdit Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Adi Prabowo mengungkapkan bahwa, pihaknya terkendala pada keterangan ahli untuk melengkapi perkara yang telah disidik sejak 14 Juli sesuai Sprindik No: Print-39/F.2/Fd.2/07 / 2022.

“Kesulitan cari keterangan ahli,” kata Haryoko dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (18/11).

Haryoko yang telah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu pun membantah bahwa, ada kendala lainnya dalam penanganan kasus yang belum juga ada tersangkanya tersebut.

“Itulah kendala dan bukan sebab lain,” kilahnya.

Padahal, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sempat menjanjikan di awal penyidikan dan disampaikan langsung Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Lobi Menara Kartika Adhyaksa pada Senin (25/7/2022).

Hingga digeledahnya kediaman dan apartemen Saptiastuti Hapsari selaku Ketua Aspatindo (Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia) sekaligus Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama (BTU).

Penyidik Kejaksaan pun sempat mendapat perlawanan ketika Saptiastuti mengajukan gugatan praperadilan di PN. Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022) dengan nomor perkara:83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sampai akhir Januari nyaris semua sudah diperiksa, terkecuali Sofyan Basir selalu Mantan Dirut PLN Periode 2014 – 2019 dan Saptiastuti Hapsari.

Jajaran PLN yang sudah diperiksa, mulai Amir Rosidin (Direktur Bisnis Regional Sumatera 2015- 2017), Senin (8/8). Lalu, Selasa (2/8) Nasri Sebayang (Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat), Supangkat Iwan Santoso (Direktur Penggadaan 2015 – 2019).

Kemudian, SS (Eks Kadiv Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Dit. bisnis Regional Jawa Bagian Barat 2015-2016) dan Machnizon Masri (Direktur Bisnis Regional Sulawesi), Senin (1/8).

Sedangkan Pabrikan Tower, terdiri NS (PT. Wika Industri & Konstruksi), Kamis (10/11) usai pemeriksaan Dirut Dwi Johardian, Kamis (3/11). Lalu, PT. Karya Logam Agung (KLA) berinisial H diperiksa, Rabu (9/11) setelah diperiksa pertama kali, Jumat (4/11). Bahkan, Dirut PT. KLA juga berinisial H ikut diperiksa, Rabu (2/11).

Pabrikan lain, adalah Dirut PT. BTU Irsal Kamarudin bersama tiga anak buahnya, Jumat (28/10). Kemudian, Dirut PT. Berca Karunia Indonesia (BKI) Erick Purwanto, milik Murdaya Poo dan Siti Hartati Tjakra, Rabu (19/10).

Serta, Direktur PT. Gunung Steel Construction (GSG) Abednedju Giovano Warani Sangkaeng, Senin (24/10) usai pemeriksaan pertama, Selasa (18/10). Dari 14 Pabrikan, 5 pabrikan belum diperiksa, yakni PT. Citramas Teknikmandiri, PT. Dutacipta Pakar Perkasa, PT. Twink Indonesia, PT. Kokoh Semesta dan PT. Duta Hita Jaya.

Perkara ini diketahui berawal pada 2016 ketika PT. PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower senilai Rp 2,251 triliun.

Dalam pelaksanaan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, sebab PLN selalu mengakomodir permintaan dari Aspatindo. Perbuatan tersebut, mempengaruhi hasil pelelangan dan diduga pelaksanaan pekerjaan dimonopoli PT. Bukaka.

“Karena Direktur Operasional PT. Bukaka SH merangkap sebagai Ketua Aspatindo,” ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Senin (25/7/2022).

Bukaka dan 13 Penyedia Tower lain tergabung dalam Aspatindo telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.

Tanpa legal standing, pada periode November 2017- Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower.

Akibat tindakan sepihak itu memaksa PT. PLN melakukan addendum pekerjaan Mei 2018, berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Addendum kedua antara PLN dan Penyedia dilakukan untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower. Serta, perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

“Kemudian ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum.