HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan pernyataan Mahfud MD yang sudah menyatakan tidak ada pelanggaran ASN di perkara pakta integritas pemenangan Ganjar.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, Mahfud tidak mempunyai kewenangan sama sekali untuk memutuskan tersebut meskipun masih berstatus sebagai Menko Polhukam.

“Tentu yang punya kewenangan untuk mengatakan tidak melanggar dan melanggar apa Pak Mahfud?” kata Jazilul dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (17/11).

Jazilul pun menegaskan, pakta integritas Pj Bupati Sorong untuk kemenangan Ganjar itu masih perlu diuji apakah benar atau tidak keabsahannya sebelum Mahfud terburu-buru menyampaikan sikap

“Jangan berdasarkan isu. Surat itu dari mana tidak tahu kan, siapa yang bawa surat itu, pakta integritas kapan, makanya yang nanti memutuskan itu benar atau tidak ya pihak berwenang, Bawaslu mungkin bisa turun,” tukasnya.

Bakal cawapres Mahfud MD sebelumnya menanggapi adanya keterlibatan Kepala Badan Intelijen Negara atau Kabinda Papua Barat dalam Pakta Integritas dukungan terhadap Ganjar Pranowo.

Mahfud kemudian justru menganggap tidak ada pelanggaran netralitas yang dilakukan Brigjen TNI Tahan Sopian Parulian Silaban dalam Pakta Integritas tersebut.

“Nggak juga,” kata Mahfud, Selasa (14/11).

Padahal diketahui, sebuah dokumen diduga adalah pakta integritas yang memuat komitmen untuk memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden di Pilpres 2024 Papua. Dokumen tersebut ditandatangani oleh dua pejabat, yakni Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI Tahan Sopian Parulian Silaban, dan Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso.

Di dalam dokumen pakta integritas itu termuat 5 (lima) poin komitmen yang diduga dibuat oleh Yan Piet dengan Kabinda Papua Barat tersebut.