Segera Diadili, Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Makassar, Andhi Pramono tak lama lagi segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan atas perkara penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/11).

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ucap Ali menambahkan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264,500 serta SGD409,000. Selain gratifikasi, Andhi sebelumnya juga dijerat dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

- Advertisement -

“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD264,500 serta SGD409,000,” ungkap Ali.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis