HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Makassar, Andhi Pramono tak lama lagi segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan atas perkara penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/11).
“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ucap Ali menambahkan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264,500 serta SGD409,000. Selain gratifikasi, Andhi sebelumnya juga dijerat dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD264,500 serta SGD409,000,” ungkap Ali.