HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dan intelektual Indonesia, Rocky Gerung menyebut jaksa yang memvonis hukuman kepada Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan tidak tahu soal metodologi.

Padahal kata Rocky, bahwa apa yang dilakukan Haris Azhar dalam konteks kasus ini adalah bagian dari upaya akademis.

“Saya sudah tahu problemnya, Haris Azhar dijerat lalu didakwa dan akhirnya dituntut 4 tahun penjara. Padahal itu adalah upaya akademis untuk membuktikan hubungan antara bisnis dan militer di Papua,” kata Rocky seperti dikutip Holopis.com hari ini.

Statemen Rocky tersebut disampaikan dalam video YouTube Refly Harun pada hari Senin, 13 November 2023 kemarin. Dalam kesempatan itu, Rocky menjelaskan bahwa dalam riset akademis terdapat proses penemuan tertentu yang memungkinkan menuju pada kebenaran sesuai dengan hipotesa atau dugaan-dugaan.

“Jadi sebetulnya ini jaksa-jaksa ini enggak ngerti bahwa penelitian itu selalu on going in the making, belum final. Jadi bagaimana kalau misalnya terbukti bahwa risetnya Haris dan 10 LSM itu menuju pada pada kebenaran fakta-fakta mulai diungkap ngapain menghukum orang yang lagi riset. Kacau,” tambahnya.

Rocky kembali menekankan bahwa jaksa-jaksa pemvonis Haris Azhar tidak mengerti tentang metodologi dan cenderung mencari-cari kesalahan. Ia juga menyayangkan posisi Haris Azhar yang merupakan lawyernya.

“Di situ kan jadi jaksa-jaksa enggak pernah belajar metodologi tapi dipaksa untuk mencari kesalahan saudara Haris. Yang lebih absurd lagi Haris adalah lawyer saya dia sekarang sudah dituntut 4 tahun penjara, sementara saya tersangka di kasus yang kira-kira mirip. Jadi bayangkan saya enggak ada lawyer lagi,” kata Rocky.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa JPU Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) di Cakung, Senin (13/11) lalu. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Haris dipenjara selama 4 (empat) tahun.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Shandy.

Hal ini karena JPU menilai Haris terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam pertama.

Selain itu, Haris juga dituntut denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Shandy, ada beberapa hal yang memberatkan Haris di persidangan, di antaranya terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa dalam mengaplikasikan akun Youtube tidak bijak.