HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Ruangan itu disegel terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Nurul Ghufron membenarkan penyegelan di ruangan kerja milik Pius Lustrilanang di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat itu. Namun, Ghufron masih belum mau menyampaikan keterkaitan penyegelan itu dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Sekali lagi untuk yang karna perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana,” ucap Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/11).

Ihwal penyegelan ini mengemuka tak berbeda jauh dengan upaya KPK menangkap sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong pada Minggu (12/11) malam. Tim Satgas KPK diketahui menangkap total lima orang dalam OTT itu.

Tiga orang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong, dua lainnya ialah pemeriksa BPK Perwakilan Propinsi Papua Barat Daya. OTT ini disebut berkaitan dengan dugaan praktik suap pengondisian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.

Adapun BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berada dalam ruang lingkup kerja Anggota VI BPK yang saat ini dikomandoi Pius Lustrilanang.

Menurut Ghufron, pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada publik apabila sudah ada laporan dari tim KPK di lapangan terkait penyegelan tersebut. “Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Ghufron.