BerandaNewsPolhukamMahfud MD Sempat Merasa Malu Jadi Ketua MK

Mahfud MD Sempat Merasa Malu Jadi Ketua MK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bakal Cawapres 2024, Prof Mohammad Mahfud MD mengaku sempat merasa malu pernah menjadi hakim maupun ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini tak lepas dari banyaknya polemik yang terjadi di MK hingga saat ini.

“Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/11).

Hanya saja, rasa malunya itu telah pupus usai mendengar hasil putusan Prof Jimly Asshiddiqie yang memutus bersalah Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik kehakiman dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution‘,” ucapnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jimly yang juga Ketua MK pertama tersebut.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Mahfud kepada dua hakim MKMK lainnya, yakni Prof Bintan R Saragih dan Dr Wahiduddin Adams yang juga ikut menyidangkan kasus pelanggaran etik hakim MK kemarin.

“Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” sambung Mahfud.

Sekadar diketahui Sobat Holopis.com, bahwa hakim MKMK telah memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik kehakiman dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim MK.

Hal ini terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan oleh Anwar Usman sebagai Ketua hakim MK pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku kehakiman,” kata ketua hakim MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Selasa (7/11) kemarin.

Pelanggaran itu sesuai sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Atas dasar itu, Jimly menjatuhkan hukuman pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujarnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPK Sita 6 Rumah 2 Apartemen 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah dan dua apartemen diwilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementrian Kesehatan...

Mediasi Deadlock, Pihak Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Ogah Penuhi Kesepakatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat membuka ruang restorative justive terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati.

Polri Cuek Dituduh KPK Egois

Polri tidak ambil pusing dengan tuduhan pimpinan KPK yang menganggap Kejaksaan dan Polri menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Hasyim Asyari Malah Girang Dipecat Sebagai Ketua KPU

Hasyim Ashari memberikan tanggapan atas putusan DKPP yang telah memutuskannya bersalah dalam kasus asusila hingga berujung kepada pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU RI.

MKD Ogah Beberkan Nama Anggota DPR Main Judi Online

MKD bersikeras untuk tetap menyembunyikan nama anggota DPR yang diduga terlibat kegiatan judi online.

Jokowi Kesal Difitnah Sekjen PKS

Presiden Jokowi (Joko Widodo) meradang dengan tuduhan PKS bahwa dirinya telah cawe-cawe untuk mengajukan Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS