HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa kekecewaan terhadap sebuah putusan majelis hakim termasuk di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sesuatu yang wajar saja. Karena menurutnya, tidak bisa semua pihak dipuaskan dengan sebuah keputusan perkara peradilan.

“Saya kira tidak bisa hakim memutus perkara lalu otomatis semua orang suka dan puas, pasti ada yang kecewa, dan itu wajar-wajar saja saya kira,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Selasa (7/11).

Apalagi terkait dengan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang akhirnya dijadikan celah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk memantabkan diri ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

“Yang kecewa pasti PDIP karena mereka merasa ditinggal pergi begitu saja kadernya sendiri. Tantrum, itu wajar karena ini juga soal citra PDIP yang dinilai tidak bisa melakukan kaderisasi yang baik,” ujarnya.

Hanya saja persoalan kemarahan dan rasa tidak puas dan dikecewakan jangan sampai berlarut dan memicu gerakan-gerakan yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Sebab, kekecewaan itu tetap bisa ditempuh dengan jalur konstitusional, tak perlu membuat kerusuhan.

“Kita hormati MK sebagai instrumen konstitusi tertinggi di Republik Indonesia kita tercinta ini. Jangan buat MK dilemahkan karena rasa kecewa yang menggebu-gebu,” tuturnya.

“Yang kecewa bisa gugat saja putusan MK tersebut, apalagi kalau MKMK memutus Anwar Usman melanggar kode etik kehakiman, kan gugatannya bisa dijadikan itu landasan yuridis, begitu caranya saya kira biar semuanya pakai rule of law dan rule of game,” tukasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie berencana melakukan sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik kehakiman pada hari ini.

Banyak laporan yang disampaikan kepada MKMK, namun mayoritas hakim yang dilaporkan adalah Anwar Usman yang notabane adalah Ketua MK. Bahkan kesembilan hakim MK pun sudah diperiksa dan dimintai keterangannya atas perkara tersebut.

Anwar Usman dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik kehakiman karena memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang notabane memiliki kedekatan khusus dengan pribadi hakim tersebut. Dimana Gibran Rakabuming Raka yang masuk menjadi materi gugatan pasal 169 huruf q UU Pemilu secara pribadi adalah keponakan Anwar Usman, sehingga dugaan dialamatkan kepadanya adalah putusan tersebut sarat akan conflict of interets.