HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor hingga akhir 2023.

Penerapan sanksi tilang dihentikan, diganti menjadi imbauan bagi kendaraan tak lulus uji emisi.

“Dari kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi,” ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Jumat (3/11).

Ani menegaskan, Pemprov DKI bakal kembali berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penerapan sanksi kepada kendaraan tak lulus uji emisi yang nantinya kembali diberlakukan.

“Bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali,” ucap Ani.

Ani sebelumnya mengatakan, Polda Metro Jaya memiliki alasan sendiri dengan memutuskan menghentikan tilang emisi, meskipun baru digelar satu hari. Menurut Ani, Polda Metro Jaya memilik kewenangan untuk melakukan itu.

“Mungkin pertanyaannya lebih cocok ke Polda Metro (alasan penyetopan) ya. Mungkin ada masukan dari berbagai pihak untuk melakukan evaluasi kembali,” kata Ani.

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghentikan sanksi tilang uji emisi di Jakarta untuk kedua kalinya. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11) kemarin.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.

“Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain,” kata Latif, Kamis (2/11).

“Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” imbuh dia.